Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang menetapkan dua mantan pejabat Pemerintahan Kampung Tanjung Seumantoh sebagai tersangka korupsi.
Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 600 juta.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengungkapkan, kedua tersangka yakni mantan Datok Penghulu Kampung Tanjung Seumantoh, AM dan Kaur Keuangan, MZ yang merupakan pejabat pada periode 2015 hingga 2021.
Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka telah menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara di atas Rp 600 juta.
Dalam kasus ini polisi menemukan empat modus kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni menarik uang rekening kampung tanpa prosedur, belanja fiktif, menerbitkan qanun realisasi pertanggungjawaban angggaran kampung 2020 secara tidak benar dan menarik penyertaan modal BUMK 2019 untuk kepentingan pribadi.
Imam memastikan, kedua tersangka tidak berniat mengembalikan uang yang telah disalahgunakan.
Saat ini penyidik masih terus menelusuri kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan akan menyita aset ataupun barang yang dibeli menggunakan uang korupsi. (mad)
Narator: Syita
Video Editor: Hari Mahardhika
#Korupsidanadesa #KorupsiAcehTamiang
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!