TRIBUN-VIDEO.COM - Siswi 15 tahun di Batukliang Utara, Kombok Tengan NTB harus membayar denda Rp2 juta, setelah dirinya memutuskan menikah di usia dini.
Uang Rp2 juta tersebut nantinya diserahkan wanita berinisial EB tersebut, ke pihak sekolah.
Pihak sekolah mengatakan, denda uang yang diberikan adalah sanksi yang sudah disepakati wali murid, sekolah hingga komite sekolah di Lombok Tengah sejak 2005, untuk mencegah adanya pernikahan dini.
EB (15) yang merupakan siswi SMP 4 Batukliang utara, Lombok Tengah diketahui menikah dengan UD (17) pada 10 Oktober 2020 lalu.
Denda uang Rp2 juta tersebut, ternyata tidak hanya berlaku pada EB, melainkan seluruh siswa di Lombok, yang juga menikah di usia dini.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan pernikahan dini.
Wakil Kepala Kurikulum SMP 4 Batukliang Hamzah menjelaskan, pihaknya sebetulnya tidak berhadap mendapatkan denda tersebut.
Ia juga sebenarnya tidak ingin ada siswa yang menikah sebelum pendidikannya selesai.
Segala upaya juga telah dilakukan pihak sekolah, agar seluruh siswa bisa menamatkan sekolah di tingkat SMP dan melanjutkan ke SMA hingga jenjang yang lebih tinggi.
Hamzah mengatakan, jumlah sanksi denda ini memang dipatok atau ditentukan sekolah sebesar Rp 2 juta.
Hanya saja tidak bisa kaku menentukan jumlah tersebut, dan harus disesuaikan dengan hasil negosiasi pihak keluarga.
Hamzah mengatakan, sejak aturan denda diberlakukan, angka pernikahan siswa di sekolah menurun drastis.
Namun, dua tahun berikutnya atau jelang Ujian Nasional, kembali mulai ada siswa yang menikah di usia muda lagi.
Dalam catatan SMP 4 Batukliang Utara, ada lima siswa yang menikah padahal masih menyenyam pendidikan.
Terkait penikahan EB, siswi SMP tersebut mengaku memilih untuk menikah lantaran tak kuat hidup susah.
Apalagi dirinya harus belajar daring dalam keadaan susah sinyal hingga tak mempunyai ponsel yang memadai.
Ещё видео!