PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sebanyak 130 orang Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia, dikembalikan ke daerah asalnya, melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Sebelumnya, mereka ditampung di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Para PMI yang dipulangkan ini terdiri dari 36 orang yang dipulangkan oleh Dinas Sosial Provinsi Kalbar, dan 94 orang sisanya pulang melalui jalur mandiri.
Sebelum dipulangkan, para PMI ini wajib menjalani pemeriksaan medis oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selain itu, mereka juga wajib memiliki surat jalan dari BP2MI sebagai syarat pemulangan untuk dikeluarkannya e-ticketing.
"Penumpang yang sudah melakukan proses E-Ticketing artinya sudah memegang clearing kesehatan, artinya sudah dinyatakan non reaktif, atau bebas covid-19. Jadi data final yang kami terima setelah proses clearing kesehatan sebanyak 130 orang PMI, dengan rincian 36 PMI dari Dinas Sosial, dan 94 orang PMI mandiri," ujar Kacung Muhadi, Manajer Cabang PT Dharma Lautan Utama.
Para PMI yang dipulangkan ini sempat ditampung hingga lebih dari satu minggu, karena terbatasnya akses transportasi.
Pemberangkatan PMI menuju jalur laut ini, merupakan yang ketiga kalinya dari Kalimantan Barat, selama pembatasan transportasi diterapkan, akibat wabah virus corona.
Simak informasi lain dari Pontianak dan Kalimantan Barat di Channel YouTube KompasTV Pontianak.
#PekerjaMigran #PMI
Ещё видео!