Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan mengenai Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan aturan itu dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas PBI No. 23/13/PBI/2021.
#aksespembiayaan #kreditumkm #peraturanperbankan
Ещё видео!