KETERANGAN PERS KOMNAS HAM
Merespon terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol JakartaCikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020.
Bahwa didapatkan fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil analisa rekaman CCTV dan analisis rekaman percakapan (viocenote), teridentifikasi sejumlah kendaraan roda empat yang diduga melakukan pembuntutan terhadap MRS dan rombongan sejak dari Kawasan Sentul,
Bogor, hingga Tgl 07 Desember 2020 (dinihari), dengan detail keterangan sebagai berikut:
Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 1739 PWQ.
Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi B 1278 KJD.
Mobil petugas dengan Nomor Polisi B 1542 POI.
Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi K 9143 EL.
Xenia warna silver dengan Nomor Polisi B 1519 UTI.
Land Cruiser dengan nomor polisi (belum teridentifikasi).
Bahwa benar kendaraan jenis Avanza Silver K 9143 EL, Xenia B 1519 UTI dan B 1542 POI serta Land Cruiser diakui sebagai kendaraan petugas polisi yang pada tanggal kejadian sedang melakukan pembuntutan terhadap MRS;
Sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza B 1739 PWQ dan B 1278 KJD yang menurut keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan MRS, tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.
Terdapat beberapa kendaraan lainnya yang setelah diidentifikasi oleh Tim Penyelidik dan tertangkap kamera CCTV melaju di bagian belakang rombongan MRS, namun belum dapat dipastikan apakah dalam rangka melakukan pembuntutan ataupun tidak.
Ещё видео!