Ratusan mahasiswa IPB terjerat Pinjaman Online atau Pinjol. Diduga, kasus ini bukan hanya kasus transaksi individual pada mahasiswa IPB namun juga terdapat unsur penipuan. Pinjol sendiri diklasifikasikan menjadi 2, ada pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ilegal yang tidak berizin OJK . Pinjol tentu bisa berbahaya bagi peminjam, apa saja bahayanya?
1. Masuk blacklist slick OJK, hal itu akan menyulitkan kita ketika ingin mengajukan bantuan dari lembaga keuangan
2. Dikejar debt collector melalui SMS, email atau telepon
3. Data pribadi terancam disebar jika utang sudah jatuh tempo
Sumber Foto: Freepik
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
-------------------
#Medcomid #jerat #mahasiswa #ipb #pinjaman #online
Ещё видео!