Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) pada Kamis (21/12) melakukan pengangkatan limbah medis B3 yang berada di TPS liar Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.
Limbah medis tersebut diangkat menggunakan dua unit alat berat yang kemudian dimasukan kedalam jumbo bag dan rencananya seluruh limbah medis dan non medis itu akan dibawa kepabrik pemusnah limbah resmi yang ada di Cileunyi, Bogor.
Dikatakan Sinta Saptarina Soemiarno selaku Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limba B3 dan Limbah Non B3 Dirjen PSLB3, pengangkatan limbah dilakukan setelah proses hukum lokasi TPS liar tersebut yang sempat disegel KLHK, dinyatakan aman.
"Setelah proses hukum dinyatakan clear, maka kami Dirjen B3 melakukan pengangkatan. Jadi disini ada spot yang dinyatakan boleh dilakukan pembersihan baru di TPS ini. Karena disini adalah TPS liar sehingga tidak ada penanggug jawabnya," ungkap Sinta saat diwawancarai.
Sinta juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 pasal 198 bahwa siapapun yang melakukan pencemaran lingkungan dengan menghasilkan limbah B3, wajib melakukan penanggulangan serta pemulihan lingkungan.
Lebih lanjut, Sinta juga menjelaskan bahwa Dirjen PSLB3 saat ini masih terus mencari solusi dari permalasahan pengelolaan linbah medis B3.
Ещё видео!