TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, membongkar keborokan polisi.
Teddy menyebut oknum-oknum polisi suka menyisihkan barang bukti narkoba setelah dirilis untuk dijual kembali.
Sisi kelam polisi itu diungkap oleh jenderal bintang dua tersebut di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2023).
Saat itu, Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota di sidang kasus narkoba yang menjerat AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Mulanya, penasehat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menanyakan alasan Teddy mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Sebab, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Konfrontir (BAK) keterangan Teddy selalu berubah-ubah.
"Untuk mengetes Dody lurus atau tidak, sebagai kelakar atau bercanda, untuk bonus anggota di dalam forensik digital, untuk menjebak Linda. Ini sebenarnya maksud dan tujuan itu apa?" kata Adriel.
Teddy sempat bereaksi marah mendengar pertanyaan Adriel yang bertubi-tubi.
Ia bahkan meluruskan pertanyaan Adriel yang menggabungkan semua pertanyaannya tanpa melihat waktu kejadian.
Teddy kemudian menjelaskan bahwa chat soal tawas yang disinggung Adriel itu hanya ingin menguji AKBP Doddy lurus atau tidak.
"Itu adalah chat, cara saya menguji dia (Dody) lurus apa tidak. Berdasarkan perhitungan yang tidak fair dari sodara Dody menangkap LP Padang II itu 3 kg, di Lapas Pariaman 4 kg, di Rumah Roni 36 kg. Jumlahnya, berapa pak? 43 kg itu baru tiga tersangka, dari tersangka lain belum dilaporkan. Dari situ lah saya tes, bukan ngetes sebenarnya tapi supaya dia tidak melakukan itu," jelas Teddy panjang.
Teddy berbicara seperti itu berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Kasatreskrim dahulu.
Ia mengetahui banyak oknum-oknum polisi yang menjual kembali barang-barang haram tersebut.
"Semua tahu pak, polisi menyisihkan (bb) itu dan dijual. Saya pernah jadi Kasatreskrim, saya punya pengalaman di Paminal, tahu kelakuan anggota-anggota yang nakal-nakal. Saya katakan itu supaya Dody tidak melakukan itu," pungkasnya.
Untuk informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Teddy Minahasa Bongkar Sisi Jahat Polisi: Sisihkan BB Narkoba untuk Dijual Lagi, [ Ссылка ].
Ещё видео!