#tribuntimurcom #ferdysambo #jokowi #shors
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, para terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo divonis hakim hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.
Kemudian, terdakwa Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun, dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.
Merespons vonis tersebut, Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim.
Presiden menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melalui pertimbangan fakta-fakta yang ada.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E masih memiliki peluang kembali menjadi anggota Brimob seusai menjalani hukumannya.
Richard diketahui divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sigit mengungkapkan, dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo cs itu.
Ia mengatakan, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan hakim akan menjadi catatan pihaknya.
Sejauh ini, pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk orangtua Richard.
Meski disebut memiliki peluang kembali ke Brimob, Bharada E tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nantinya akan mejatuhkan sanksi terhadap Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (*)
Editor : Muhamad Asrul
Sumber : Tribunnews
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel:
Tribun Timur: [ Ссылка ]
Update info terkini via: [ Ссылка ]
Instagram Tribun Timur: [ Ссылка ]
Twitter Tribun Timur: [ Ссылка ]
Facebook Tribun Timur: [ Ссылка ]
YouTube Business Inquiries: 081347061237
Ещё видео!