Sahabat otomotif kompascom. Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor yaitu, apakah ketika pengendara atau pemilik kendaraan belum membayar pajak bisa ditilang? Menjawab hal tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, menjawab, bisa ditilang, tapi bukan karena belum bayar pajak melainkan belum melakukan pengesahan STNK.
Taslim menjelaskan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 67 Ayat 1, dinyatakan bahwa proses registrasi indentifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Catat! Ini Gerbang Tol Rawan Macet Saat Arus Mudik Lebaran 2022 : [ Ссылка ]
- Ini Dia Suzuki Ertiga Smart Hybrid : [ Ссылка ]
- Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan. Ini Alasannya! : [ Ссылка ]
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: [ Ссылка ]
Follow our social media:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]?
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana
Penulis Carolus Dori Krisnadi
Video Editor: Carolus Dori
Narator: Carolus Dori Krisnadi
Produser: Aris F Harvenda
#kcm #news #newsotomotif #kompascom #kompascomotomotif #otomotifkompascom #pajakkendaraan #pajakmobil #pajakmotor #korlantaspolri #pengendara #tilang #lalulintas #swdkllj #opszebra #wajibpajak #stnk #samsat #ntmc #autonews #newsupdate #headlinenews
Ещё видео!