Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan surat perintah pada kepala daerah (kepda) di Jateng terkait penanggulangan covid-19. Sejumlah instruksi itu di antaranya mengimbau kegiatan sosial dan keagamaan dilakukan mandiri di rumah masing-masing, melarang kerumunan lebih dari tiga orang dibubarkan serta meminta masyarakat tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama 14 hari ke depan.
Ещё видео!