Dengan diterbitkannya PERMEN LHK No. 14 tahun 2021, tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah, ADUPI berkomitmen untuk berkontribusi dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas Bank Sampah di Indonesia. Salah satu bukti komitmen tersebut ditunjukan dengan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan Silaturahim Nasional (SILATNAS) ke-2 Bank Sampah yang diadakan di Kaliurang, Jogyakarta pada 3-5 Desember 2021 yang diikuti lebih dari 400 orang peserta dari praktisi Bank Sampah dari seluruh Indonesia.
Bank Sampah dapat bergabung menjadi anggota ADUPI, karena Bank Sampah merupakan salah satu komponen penting yang berperan dalam rantai ekosistem daur ulang plastik di Indonesia. Sesuai dengan definisinya bahwa Bank Sampah merupakan fasilitas untuk mengelola sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular.
Pada tahun 2022 mendatang, ADUPI bersama salah satu anggota pemegang merek kami LeMineral akan memberikan perhatian lebih dalam pengembangan dan peningkatan kapasitas Bank Sampah Induk di Indonesia. Selain itu ADUPI juga berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penyusunan Standarisasi Bank Sampah di Indonesia.
Ещё видео!