Ada info penting nih semeton.. Dalam Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika di pasal 55 menerangkan bahwa orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur atau sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan / lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yg ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Naa jadi kepedulian kita harapan mereka.. yuk jangan ragu rehabilitasi sebelum terlambat.. rehabilitasi di BNN gratis, tidak dituntut pidana dan privasi dijamin 👍
Cc:@infobnn_provinsi_bali
@infobnn_ri
@petrusgolose88
@rnurhadiyuwono
Ещё видео!