Dalam rangka mengaplikasikan Pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan kegiatan "Inventarisasi Barang Milik Negara di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan"
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DJKN Kementerian Keuangan, Muchtar Fathoni dan Irmawati. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Ni Widaningsih selaku Kepala Bagian Keuangan dan Umum.
Dalam kesempatan ini Sesitjen memberikan arahan bahwa melalui acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan serta kesamaan pemahaman bagi para pelaksana dan pemegang BMN atas proses Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara, sehingga nilai Indeks Pengelolaan Aset Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2023 bisa lebih baik.
Ещё видео!