Sobat ASABRI Kendari, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 seluruh persyaratan pengajuan klaim meninggal dunia yang diajukan ke ASABRI Kendari yang dulunya dapat menggunakan Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir Pejabat Berwenang, saat ini hanya dapat menggunakan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lho!
Simak melalui POKEA (Podcast Kepo Ala ASABRI Kendari) Episode 2 berikut ini!
Punya pertanyaan? Silahkan tuliskan di kolom komentar ya..
Jangan lupa like, komen, dan subscribe Sobat ASABRI Kendari...
Ещё видео!