BANGKAPOS.COM -- Beginilah detik-detik Mulyadi alias Mul (26) saat dibekuk oleh Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Warga Jalan Tenggiri Satu, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang ini diamankan polisi karena kepemilikan 21 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengatakan, penangkapan Mul dilakukan lantaran menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Kalong langsung melakukan penyelidikan.
Astrian Tomi berujar, pada awalnya Mul berkilah bahwa dirinya menyimpan puluhan paket sabu di rumahnya.
Akan tetapi Polisi tak percaya begitu saja. Alhasil petugas langsung melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, benar saja Tim Kalong dari Satres Narkoba Polres Pangkalpinang mendapati satu bungkus plastik bening ukuran besar yang disimpan di sebuah kotak handphone.
Setelah dibuka, ternyata berisikan 21 paket sabu siap edar seberat 6,06 gram.
Selain mengamankan 21 paket narkotika siap edar, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening, empat buah plastik strip bening kosong ukuran sedang, dan satu buah kotak handphone warna putih.
Kemudian satu helai tisue warna putih, satu buah timbangan digital, satu buah pipet plastik yang digunakan sebagai sendok, serta satu unit handphone warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mul beserta barang bukti digiring ke Polres Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.
Karyawan swasta ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun. (Bangkapos/Cepi Marlianto).
Subscribe now for more Bangka Pos videos:
[ Ссылка ]
Like Bangka Pos on Facebook:
[ Ссылка ]
Do You Have Instagram, follow us:
[ Ссылка ]_
Ещё видео!