Pekerja buruh perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia diperkirakan sebesar 30-35 persen. Namun, faktanya buruh pekerja sawit tidak sejahtera dan masih kurang mendapat perlindungan, misal perlindungan sosial, kesetaraan jender, pemenuhan hak-hak fundamental, dan eksistensi dialog sosial.
Pemicunya diakibatkan kurang optimal regulasi yang mengatur tentang hubungan status kerja, sistem pengupahan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, perlindungan K3, serta kebebasan berserikat.
Tonton juga: [ Ссылка ]
Secara umum, ada 8 fakta tentang buruh perempuan yang bekerja pada perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Ke-8 (ke delapan) fakta tersebut, adalah:
Ke-8 (kedelapan) fakta tersebut adalah:
(1) Jenis pekerjaan Buruh perempuan di perkebunan kelapa sawit Lebih Banyak mencakup pembersihan lahan, pembibitan dan penyemaian, penyemprotan dan pemupukan, perawatan, serta pemanenan;
(2) Fasiltas keselamatan dan kesehatan kerja yang minim, seperti alat pelindung diri (APD) di lingkungan kerja sehingga pekerja rentan terpapar zat kimia;
(3) Lingkungan kerja yang belum ramah perempuan;
(4) Adanya perbedaan status kerja dengan buruh laki-laki;
(5) Perbedaan besaran upah yang diterima Dengan buruh laki-laki;
(6) Dominan sebagai buruh harian lepas (BHL), yang :
- tidak bisa mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan ataupun BPKS Ketenagakerjaan;
- tidak bisa mendapatkan cuti haid, melahirkan, hingga keguguran;
(7) Ghost Labor (pekerja hantu) :
- istri para pekerja laki-laki terpaksa ikut bekerja untuk mencapai target kerja;
- tidak mendapat upah dari pekerjaannya;
(8) Partisipasi perempuan sangat minim di serikat buruh/serikat pekerja tingkat perusahaan;
Tonton juga: [ Ссылка ]
Untuk itu, sangat penting adanya partisipasi pekerja/buruh perempuan agar semakin kuat untuk melakukan perubahan. Dengan begitu implementasi kebijakan kesetaraan jender, memperbaiki keterampilan dan kapasitas tenaga kerja dengan pelatihan, serta melaksanakan kebijakan pengupahan sesuai dengan mekanisme pasar dapat terlaksana dengan baik. Sehingga perlindungan terhadap buruh/pekerja perempuan dapat lebih maksimal.
Ещё видео!