TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung RI baru saja mengungkapkan empat tersangka di balik kasus mafia minyak goreng.
Mirisnya, satu tersangka adalah direktur jenderal di Kementerian Perdagangan.
Empat tersangka yang ditetapkan melakukan permufakatan dalam izin ekspor yang tidak memenuhi syarat.
Dikutip dari Tribunnews.com, pengumuman ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Selasa (19/4).
Burhanaddin menjelaskan bahwa empat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag bernama Indasari Wisnu Wardhana.
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Keempatnya menjadi tersangka berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan para tersangka melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, [ Ссылка ].
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Ещё видео!