Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur Jambi selesai digelar Selasa (27/5/2021) kemarin. Namun paslon yang tidak puas dengan hasil PSU ini masih bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat menjelaskan, setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, agenda selanjutnya yakni pleno penetapan perolehan suara di KPU.
Ещё видео!