India, Myanmar dan Vietnam Tipu Indonesia, 287 Ton Jahe Terkontaminasi Parasit Nematoda
Reporter: Mohammad Romadoni | yul
MOJOKERTO, SURYA- Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memusnahkan ratusan ton jahe impor asal India dan Myanmar.
Setidaknya, ada 11 kontainer yang berisi
sebanyak 287,7 ton jahe (Zingiber officinale Rosc) dimusnahkan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Desa Manduro Mangungajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jumat (26/3/2021) sore.
Ratusan ribu jahe impor tersebut merupakan hasil penyitaan dari tiga perusahaan importir oleh Barantan Kementerian Pertanian lantaran tidak sesuai dengan standar persyaratan karantina pertanian, di Pelabuhan Tanjung Perak, pada Desember 2020.
Pemusnahan komoditas pertanian impor itu dilakukan oleh Sekretaris Barantan bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin, pejabat Bea Cukai Tanjung Perak, TNI/POLRI, dan pengusaha pemilik komoditas.
Ribuan karung berisi jahe impor itu diturunkan dari kontainer untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku bersuhu tinggi.
Sekretaris Barantan Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana mengatakan, jahe impor dari India dan Myanmar ini diperoleh dari tiga perusahaan importir yaitu 9 kontainer
PT. Indopax Tranding di Jambi dan dua kontainer masing-masing dari PT. Putra Jaya abadi asal Palembang dan PT. Mahan Indo Global di Surabaya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah memusnahkan sebanyak 108 ton jahe impor dari Vietnam dan Myanmar di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Tindakan penolakan dilanjutkan pemusnahan tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko, ini pilihan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian di tanah air," ungkapnya, Jumat (26/3).
Menurut dia, penolakan hingga berujung pemusnahan dilakukan lantaran jahe impor ini dalam kondisi kotor bahkan terkontaminasi tanah yang dikhawatirkan merusak ekosistem hasil pertandingan di Indonesia.
Apalagi, hasil pemeriksaan fisik dan laborarorium Barantan bahwasanya jahe impor ini tidak memenuhi persyaratan karantina karena berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan sehingga akhirnya dilakukan penolakan.
"Pemilik (Importir, Red) sudah diperintahkan untuk mengembalikan jahe impor ke Negara asalnya namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak dapat dikembalikan sehingga dilakukan tindakan pemusnahan," jelasnya.
Wisnu menjelaskan pelaksanaan pemusnahan sudah sesuai Pasal 45 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kemudian, dalam Pasal 48 ayat 3, pemilik atau importir menanggung biaya pemusnahan tersebut.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak memaparkan secara teknis dan administrasi impor jahe ini sudah terpenuhi.
Namun usai dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan jahe impor dalam kondisi kotor, bertanah dan mengandung parasit Nematoda berjenis Aphelenchoides Fragrariae.
"Deklarasi karantina negara asal melalui Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal bahwa komoditas sehat dan aman ternyata tidak sesuai," tegasnya.
Dia menambahkan jahe impor ini tidak memenuhi peraturan internasional (ISPM 20 dan 40). Apalagi, komoditas impor yang masuk diwilayah kerjanya ini juga tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah.
"Untuk itu diperlukan sinergitas antar pemangku kebijakan," pungkas Musyaffak.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin mengatakan diperlukan edukasi sekaligus pembinaan secara masif terhadap pengusaha ataupun importir untuk mengantisipasi adanya jahe impor yang tidak sesuai persyaratan karantina pertanian. Apalagi, ketentuan Undang-Undang dan MoU dengan seluruh Negara di dunia setiap barang yang masuk ada kesepakatan namun ada sebuah pelanggaran.
"Pemusnahan ini wajib dilakukan agar bangsa kita tidak dilecehkan dan saya akan duduk ditengah-tengah mengawasi jalannya undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Hasan.
Dia mengajak pelaku usaha agar dapat mengekspor komoditas pertanian dari Jawa Timur. Sebab, Kementan dan dinas pertanian dan pelaku usaha dapat merumuskan dalam upaya peningkatan produksi jahe lokal.
"Kebutuhan dalam Negeri dan luar Negeri sangat besar, saya mendapat laporan jahe kita juga sudah diekspor ke 30 negara, mari kita fokus dan jangan lagi ada impor jahe. Apalagi yang terkontaminasi tanah, berpenyakit dan beberapa busuk," tandasnya. #mojokerto #jahemerah #jaheimpor #india #myanmar #vietnam
Ещё видео!