Untuk diketahui, PPS diselenggarakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020 yang belum diungkapkan pada SPT tahunan 2020.
Menghitung Besaran Pajak yang harus di bayar jika ikut PPS
Harta di luar negeri yang dideklarasikan tersebut akan dikenai tarif PPh final kebijakan II PPS sebesar 18%. Untuk harta dalam negeri atau harta luar negeri yang direpatriasi, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 14%.
Sementara itu, apabila harta luar negeri atau dalam negeri diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan atas harta tersebut sebesar 12%.
Wajib pajak yang turut serta pada kebijakan II PPS tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak atas kewajiban pajak 2016 hingga 2020, kecuali DJP menemukan harta yang kurang diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
Bila DJP menemukan harta yang kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta kebijakan II PPS, atas harta tersebut akan dikenai PPh final dengan tarif 30% ditambah sanksi sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 15%.
#pps #kebijakanII #kebijakanpemerintah
Ещё видео!