Pasal 33 ayat (1) Perpres 96/2018
Untuk memperoleh akta kelahiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pencatatan kelahiran harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan lahir;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
c. kartu keluarga; dan
3. KTP-el
Terkait akta kelahiran anak di luar nikah tetap bisa didapatkan, bedanya dalam akta kelahiran anak di luar nikah hanya tercantum nama ibu kandung.
Segala bentuk saran dan komentar baik akan dengan senang hati diterima demi perbaikan video dalam youtube channel ini.
Dan apabila video ini bermanfaat, jangan lupa "SHARE" sebanyak banyaknya.
Terimakasih. :)
Happy Watching :)
Subscribe to Iffah Fathiah on Youtube- [ Ссылка ]
Find me on my Instagram [ Ссылка ]
#DispensasiNikah #Pernikahan #Aktalahir #HukumIslam #HukumKeluarga #UUPerkawinan #Iffah #IffahFathiah #Bandung #JawaBarat #Hakim #PengadilanAgama
Ещё видео!