Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya kelas rawat inap standar atau KRIS. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah mengatakan iuran masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Sehingga masih ada kelas dan iuran sama.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 16/05/2024) berikut ini.
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Spotify: [ Ссылка ]
Ещё видео!