Untuk menghitung uang pesangon dari karyawan yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaannya, ada setidaknya 3 faktor yang terlebih dahulu harus dipastikan: masa kerja karyawan, komponen upah dan alasan dilakukannya PHK. Ketiga faktor ini yang menentukan dapat tidaknya seorang karyawan yang di-PHK mendapatkan uang pesangon serta besarannya.
========================================
Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
Untuk download draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN KARYAWAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
[ Ссылка ]
Silahkan follow kami juga di:
Website: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Ещё видео!