TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan penjabat (Pj) Wali Kota Palembang periode 2018, Ahmad Najib ditetapkan sebagai oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Ahmad Najib diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dikutip dari Kompas.com Sabtu (2/10/2021), pasca penetapannya sebagai tersangka, Ahmad juga ditahan penyidik Kejati Sumsel.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 12 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan HAM Kejati Sumsel Khaidirman memaparkan sebelum dilakukan penahanan, Ahmad Najib menjalani tes kesehatan termasuk tes Covid-19 yang hasilnya negatif.
“Hasilnya negatif Covid-19 sehingga dilakukan penahanan,” jelas Khaidirman.
Khaidirman mengungkapkan Ahmad Najib sosok yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Ia juga memaparkan sebelumnya pihaknya memanggil empat orang untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni, Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara, mantan asisten Kesra Ahmad Najib, dan seseorang berinisial MR.
Dari keempat yang tidak hadir adalah MR lantaran sakit.
Hasilnya, penyidik menemukan cukup bukti yang akhirnya menetapkan ketiga orang saksi yang hadir tersebut sebagai tersangka baru.
Terkuak, ketiganya memiliki hubungan dan berperan dalam pembangunan masjid.
Ketiganya lantas ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan.
“Pemeriksaan dimulai dari jam 09.00 WIB kepada tiga tersangka, selanjutnya ditetapkan untuk ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya juga menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin.
Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Pj Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Sudah 12 Orang Ditahan", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Editor : Dheri Agriesta
Ещё видео!