Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah berkomitmen membangun ekosistem perdagangan yang adil. Pernyataan ini seiring diterbitkan aturan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook,
hingga Instagram melakukan transaksi jual beli. Zulhas akan mengirimkan surat Permendag No.31/2023 dengan melarang perdagangan di platform media saat di Bloka A Pasar Tanah Abang (28/9). Menurut Zulhas ada sanksi administratif yang diberikan jika perusahaan mengabaikan aturan pemerintah tersebut. Saat dikonfirmasi Media Indonesia, TikTok Indonesia mengungkapkan kekecewaan atas diterbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perusahaan itu menyebut enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop akan dirugikan atas keputusan pemerintah tersebut. #KementerianPerdagangan #Zulkiflihasan #Larangan #TiktokShop #Jualbeli sosialcommerce #Facebook #Instagram #Transaksi #kreatoraffiliate #Permendag #mediaindonesia #referensibangsa
click our website :
- Media Indonesia: [ Ссылка ]
- E-paper Media Indonesia: [ Ссылка ]
Follow official account MI Com di:
- Twitter Media Indonesia: [ Ссылка ]
- Instagram Media Indonesia: [ Ссылка ]
- Facebook Media Indonesia: [ Ссылка ]
- TikTok Media Indonesia: [ Ссылка ]
Ещё видео!