Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furkon mengatakan kebijakan PIT ini akan memberikan manfaat bagi aspek keberlanjutan, kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir.
Beleid ini berisi beberapa poin penting yang dibahas. Pertama terkait dengan kuota penangkapan ikan. Adanya kuota penangkapan ikan dilakukan untuk menjamin agar pemanfaatan sumber daya ikan ini sesuai dengan daya dukung perikanan.
Kedua, terkait dengan zona penangkapan ikan. Adanya zona penangkapan ikan ditujukan untuk pemerataan kesejahteraan penduduk pesisir serta nelayan-nelayan di wilayah sekitar. Menurut Ukon, pemanfaatan sumber daya perikanan masih belum merata di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan)
Ketiga, salah satu hal penting yang diatur adalah terkait pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan. Keempat, terkait jumlah optimum kapal yang diharapkan akan patuh terhadap semua ketentuan yang berlaku.
Kelima, terkait penarikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi. Penarikan PNBP pascaproduksi dilakukan untuk menjamin pemerataan keadilan dan atas sumber daya alam yang digunakan masuk ke dalam penerimaan negara. Nantinya pendapatan tersebut akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan, terutama di sektor perikanan.
Keenam, adanya sinergi antarsektor, mau dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, ataupun dari hulu ke hilirnya.
Selain itu, terdapat enam prinsip utama dalam pengaturan PIT. Mulai dari keberlanjutan ekologi yang menjadi fundamental dalam penetapan penangkapan ikan berbasis kuota, lalu ada juga perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil.
Terlihat beberapa keistimewaan yang didapatkan nelayan kecil dalam kebijakan PIT ini. Di antaranya:
1. Bebas menangkap ikan sesuai dengan zona penangkapan ikan teratur
2. Bebas dari pungutan
3. Perizinan berusaha hanya NIB (Nomor Induk Berusaha) dan pemenuhan standar
4. PNBP yang diperoleh negara digunakan untuk pemberdayaan nelayan kecil (Kampung nelayan maju, sarana dan prasarana, dan lainnya).
Sebagai informasi, yang dimaksud nelayan kecil dalam PP Nomor 1 tahun 2023 adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
Selanjutnya ada pengembangan ekonomi lokal, salah satunya dengan mewajibkan nahkoda dan anak buah kapal dari masyarakat setempat sesuai dengan domisili. Lalu ada pemanfaatan data saintifik. Selanjutnya ada Dukungan reformasi tata kelola hulu-hilir dan sistem pemantauan.
Lebih lanjut, nantinya setelah PIT ini diberlakukan, maka semua kapal wajib mengaktifkan SPKP (Sistem Pemantauan Kapal Perikanan). Tidak hanya kapal yang izinnya dikeluarkan oleh kementerian, tetapi bagi kapal yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah juga wajib mengaktifkan SPKP dengan masa peralihan 1 tahun ke depan.
Terakhir yaitu pembagian kuota. Terkait pembagian kuota, dipastikan pelaku usaha existing, nelayan kecil, dan nelayan lokal akan menjadi prioritas utama dalam pemberian kuota. Sebagai informasi, hingga saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus menggodok aturan turunan dari PP Nomor 11 tahun 2023. Aturan turunan tersebut nantinya akan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen).
Ещё видео!