Gondomanan, hari Senin tanggal 22 Juni 2020 pukul 12.57 - 13.10 WIB Polsek Gondomanan Press release tindak pidana PENIPUAN Pasal 378 KUHP. Yang Terjadi Pada Hari Minggu 07 Juni 2020 sekira Pukul 23.00 WIB TKP Alun-alun Utara, Gondomanan Yogyakarta.
PELAPOR : HF, Magelang 26 tahun, Islam, Wiraswasta alamat Kaliangkrik Magelang Jawa Tengah.
PELAKU : W.S Alias AJI., Islam. Swasta, Mojayan, Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah/Domisil Kasihan Bantul Yogyakarta.
Korban mengalami KERUGIAN : 2 (buah) HP, merk Oppo AIK, warna merah dan VIVO V7 warna hitam seharga Rp 5.400.000 ( Iima juta empat ratus ribu Rupiah).
Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020. sekira pukul 23.00 wib, Piket Reskrim Mendapat informasi Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penipuan oleh seorang laki-laki dengan modus Pelaku mengaku sebagai keamanan / Satgas Covid dengan mendatangi Pemuda Pemudi yang sedang duduk Nongkrong kemudian berpura pura akan memeriksa HP dan meminta HP Korban setelah HP ditangan Pelaku Pelaku kemudian Pergi, akibat perbuatan Pelaku korban menderita kerugian 2 (dua) Unit HP Kemudian kartun datang ke Polsek Gondomanan untuk memberikan keterangan dan menggambarkan ciri dan Informasi Berdasarkan Laporan Informasi tersebut anggota reskrim datang dan mengumpulkan informasi disekitar lokasi kejadian Alun-alun Utara Yogyakarta dari Keterangan korban dan saki- Saksi disekitar TKP dan Unit Reskrim melakukan Pengembangan dan Penyelidikan.
Sore harinya sekira pukul 16.30 wib senin tanggal 15 Juni 2020 dari hasil lidik dan Informasi Pelaku berada di Utara Pojok beteng barat , Petugas gerak cepat dan berhasil mengamankan Pelaku dan kedapatan membawa HP Oppo warna Merah Milik Korban kemudain Pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Gondomanan untuk proses penyidikan lebih lanjut
MODUS OPERANDI :
Pelaku berpura-pura menjadi Petugas Keamanan ataupun Satgas COVID,untuk memperdayai korban menyerahkan HP
BARANG BUKTI :
1. 1 (satu) unit Hp merk Oppo A1K, warna merah.
2. 1 (satu) doosbook Hp merk Oppo A1K, warna merah.
3. 1 (satu) doosbook HP merk VIVO V7 warna hitam.
Diperoleh Keterangan Bahwa Pelaku merupakan Residivis sebanyak 3 kali di wilayah Bantul Sleman. dan Klaten dengan Kasus dan Modus yang sama dengan Berpura pura sebagai Petugas ), dengan Vonis Tahun 2016 di bantul 6 (enam) bulan Penjara Tahun 2017 Sleman bulan ) Penjara, Tahun 2019 Klaten 14 (empat belas : 1 (satu) tahun Penjara, dan baru keluar Oktober 2019 Pelaku telah berhasil menjual 1 (satu) unit HP merk VIVO V7 warna merah Via Online Dengan harga Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah).
Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara
Ещё видео!