Klik Subscribe dan nyalakan notifikasi agar mendapatkan update news video terbaru
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR menyampaikan bahwa salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Tunjangan purnatugas itu akan diberikan satu kali setelah mereka selesai menjalankan tugasnya dan dalam bentuk uang.
Hal itu setidaknya diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62.
Adapun tunjangan purnatugas itu akan diberikan satu kali setelah mereka selesai menjalankan tugasnya dan dalam bentuk uang.
#revisiuudesa #kadesdanperangkat #tunjanganpurnatugas
News Enchor: Elyn Windiyastuti
Video Editor : Zain Arifin Rochmat
