TRIBUN-VIDEO.COM - Imbas aksi freestyle yang berujung tewasnya murid TPQ di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, seorang pelajar SMP berinisial MH (13) ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/9/2023).
Sebagaimana diketahui, MH terekam kamera CCTV melakukan aksi freestyle menggunakan motor saat parkir di halaman masjid tersebut.
Motor tersebut justru melaju dan menabrak tembok pembatas yang kemudian roboh.
Nahas, di belakang tembok ada korban bernama Gian Septiawan Ardian yang tengah berwudu.
Bocah delapan tahun tersebut pun kemudian mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menerapkan pasal 359 KUHP dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, diduga MH sengaja melakukan aksinya untuk menabrak tembok.
Lantaran MH masih di bawah umur, maka statusnya adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Terkait dengan penanganan kasus hukum, akan menggunakan peradilan anak seperti yang diatur dalam undang-undang.
Meski MH sudah diamankan di Polresta Padang, namun dirinya dalam pengawasan orangtua.
Host: Sisca Mawaski
VP: Rahmat Gilang Maulana
#siswasmp #siswasd #kecelakaan #freestyle
Ещё видео!