Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik. Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Basilius Agung
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Put It - TrackTribe
#UpahMinimun2023 #KenaikanUpahMinimum #Menaker #JernihkanHarapan
Ещё видео!