Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.
UMP itu naik dari semula 0,85 persen dari besaran UMP 2021.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyayangkan keputusan ini dan menyebut rencana untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Yohana Artha Uly
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Narator: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adesari Aviningtyas
#JernihkanHarapan #SuaraKompas
Ещё видео!