21 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Samarinda Dapatkan Remisi Natal 2021.
SAMARINDA - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Samarinda memberikan remisi khusus Natal 2021 kepada 21 orang kepada warga binaan pemasyarakatan lapas Narkotika Samarinda. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kepala kantor wilayah Kemenkumham kaltimtara, kepala UPT Lapas Kelas IIA Samarinda dan kepala UPT Rumah Tahanan Negara Samarinda.
Pemberian remisi khusus Natal tahun ini langsung diberikan oleh kepala kantor wilayah kumham kaltimtara yaitu bapak Sofyan. Pemberian remisi khusus Natal ini juga di hadiri oleh perwakilan warga binaan dari Lapas Kelas IIA Samarinda dan Rumah Tahanan Samarinda.
Ia menjelaskan remisi Natal merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan Kristiani untuk mendapatkan remisi pada hari besar agamanya. Menurut dia, remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang dinilai telah berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan sebagai penerima remisi.
Kakanwil memastikan bahwa proses pengusulan remisi khusus ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini agar bebas dari pungli dan gratifikasi.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Bapak Hidayat menjelaskan "Kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi saya ucapkan selamat, semoga remisi ini dapat menjadi semangat untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan rasa kebangsaan terhadap Bangsa Indonesia". (Humas LP Narkotika SMD)
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021 bagi Narapidana / Anak Di UPT PAS KALTIM
Ещё видео!