TRIBUN-VIDEO.COM - Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, bakal menjalani sidang putusan hari ini, Senin (20/6/2022).
Muara merupakan terdakwa kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Vonis terhadap Muara bakal dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin pagi.
“KPK yakin majelis hakim akan mengakomodasi seluruh analisis yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud,” ucapnya.
Muara dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK lantaran diduga menjadi penyuap Terbit Rencana Perangin Angin.
Jaksa juga menuntut Muara membayar uang denda senilai Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (6/6/2022) itu, jaksa KPK turut menyampaikan pertimbangan hal-hal yang memperberat dan meringankan tuntutan.
Hal yang memberatkan, kata jaksa, Muara disebut tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum sebelumnya serta megakui dan menyesali perbuatannya,” lanjutnya.
Jaksa berpandangan, Muara terbukti menyuap Terbit senilai Rp 572.000.000.
Uang itu merupakan commitment fee karena dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhaki dan CV Sasaki telah memenangi tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Kami berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001,” imbuh jaksa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat, Divonis Hari Ini", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Bagus Santosa
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: [ Ссылка ]
iOS: [ Ссылка ]
Ещё видео!