Lengkapnya di Website: [ Ссылка ]
Pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dan warga Paser Balik yang terabaikan.
Direktur Advokasi Hukum dan Kebijakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ), Muhammad Arman menyoroti kebijakan Pemerintah yang kontraproduktif terhadap perlindungan hutan adat.
Salah satunya adalah pemindahan IKN ke Kalimantan Timur ( Kaltim ) yang juga mengabaikan sejumlah komunitas masyarakat adat di wilayah IKN.
Ada sejumlah masyarakat adat yang sudah tinggal dan menetap selama beberapa generasi di wilayah yang akan menjadi IKN Nusantara di Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ) mengabaikan partisipasi warga Paser Balik, salah satu masyarakat adat di kawasan IKN.
Senin (25/4/2022) kemarin, Arman dan sejumlah aktivis mendampingi komunitas adat Paser Balik dalam sidang perdana gugatan terhadap UU 3/2022 tentang IKN yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi.
Arman mengatakan beleid tersebut mengabaikan partisipasi warga Paser Balik dan berpotensi merampas ruang hidup kelompok adat yang tidak memiliki hak atas tanah leluhur mereka itu.
Editor: Robin
#IKNNusantara
#IbukotaNegara
#PPU
#PaserBalik
Ещё видео!