KOMPAS.TV - Rita Sitorus, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada Selasa (9/1) sore.
Majelis Hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan.
Rita harus mendekam di penjara, setelah dilaporkan oleh Eryta Ambarita, yang merupakan anak tirinya.
Eryta melaporkan ibu tirinya karena tidak mendapat bagian dari uang kontrakan satu unit ruko, yang merupakan harta warisan dari almarhum ayah kandungnya.
Pelapor menilai, bahwa uang kontrakan dari ruko itu berhak diberikan kepadanya sebagai alih waris yang sah.
Putri kandung terdakwa menyayangkan vonis dari Majelis Hakim yang sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Mereka kecewa karena status pelapor sebagai tersangka dan DPO di Polda Jambi tidak dipertimbangkan.
Baca Juga Seorang Santri di Blitar Dianiaya hingga Meninggal Dunia oleh 17 Rekannya! Apa Motifnya? di [ Ссылка ]
#anakpenjarakanibutiri #ibutiri #anaktiri
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!