Sesuai aturan BPJS yang baru, diketahui bahwa rujukan untuk penyakit yang tidak termasuk kondisi khusus, harus ke FKTL tipe C/D terlebih dahulu. Apabila Rumah Sakit tipe C/D tidak mampu memberikan pelayanan, maka Rumah Sakit tipe C/D tersebut akan merujuk ke RS tipe B selanjutnya ke tipe A.
Video ini dibuat oleh salah satu staf Klinik PLK UNAIR untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pasien BPJS Kesehatan terkait sistem rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu Klinik Pusat Layanan Kesehatan Universitas Airlangga (PLK UNAIR) ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
Kesehatan bukan segalanya, namun tanpa kesehatan semuanya tidak akan bisa dilakukan.....
Yuk... lebih peduli terhadap kesehatan kita
Mau tau info lebih lengkapnya...
Mari kenalan dengan PLK UNAIR
Klik link ini ya: [ Ссылка ]
Jangan lupa like, share dan subscribe yaa
Semakin banyak share maka semakin banyak pula pasien yang paham dengan sistem ini, jadi tidak akan bingung :))
#Universitas Airlangga
#UNAIR
#Pusat Layanan Kesehatan
#PLK UNAIR
#FKTP
#
Ещё видео!