Cara mengurus surat pindah antar Provinsi
Pada video ini saya menjelaskan cara mengurus surat pindah antar Provinsi, dimana persyaratannya sebagai berikut :
1. fotocopy ktp
2. fotocopy kk
3. alamat pindah
jika SKPWNI nya sudah keluar, maka SKPWNI tersebutlah yang teman-teman bawa ke tempat pindah teman-teman (Provinsi).
Jangan lupa subscribe yaaa, agar tidak ketinggalan video selanjutnya
Semoga yang subscribe, sehat selalu... dan dimudahkan rezkinya...
Ещё видео!