Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung berinisial SD sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketua KPK, Firly Bahuri mengatakan bahwa penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan salah satu namanya yakni SD selaku hakim agung dalam konfrensi persnya Jumat (23/9/2022) dini hari.
Hingga saat ini dari 10 tersangka, KPK telah menahan enam tersangka selama 20 hari ke ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sementara empat tersangka lainnya termasuk Hakim Agung SD diminta untuk secara kooperatif menyerahkan diri ke KPK.
Ketua KPK, Firly Bahuri mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
Tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepanitraan Mahkamah Agung, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di Mahkamah Agung, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
SD disangkakkan melanggar Pasal 12 A atau B Juncto Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!