KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan uji materi pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 10 tahun 2023, serta pasal 18 ayat 2 PKPU nomor 11 tahun 2023.
Kedua pasal ini dipermasalahkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif tanpa menunggu masa jeda selama 5 tahun.
Dalam putusannya MA menyatakan, pasal 11 ayat 6 PKPU 10 tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pasal 240 ayat satu huruf G.
Selain pasal tersebut pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 juga dinilai berlawanan dengan pasal 182 huruf GUU pemilu juncto putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga Biro Hukum dan Humas MA Gelar Pelatihan "Legal Drafter" Hakim Yustisial dan ASN - MA NEWS di [ Ссылка ]
#manews #koruptor #mahkamahagung
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!