TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan bagi Kasranto.
Satu di antara pertimbangan memberatkannya, Kasranto dianggap menikmati keuntungan hasil jual-beli sabu dari Teddy Minahasa.
Sebagaimana diketahui, sabu tersebut dijual melalui AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Kemudian Mami Linda menjualnya kepada Kompol Kasranto.
Kompol Kasranto pun menjualnya kepada anak buah Alex Bonpis melalui Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Kemudian posisi Kasranto sebagai perantara dalam jual-beli sabu juga menjadi pertimbangan memberatkan bagi jaksa.
Selain itu, jabatan Kasranto sebagai Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok dianggap semakin memperberat pertimbangan JPU menuntut Kasranto 17 tahun penjara.
"Seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," katanya.
Sebagai anggota Polri, perbuatan Kasranto juga dianggap JPU merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Kasranto juga dianggap JPU mencemarkan nama baik Polri.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar jaksa.
Kemudian, perwira Yanma Polda Metro Jaya itu juga dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika.
Sementara pertimbangan yang meringankan bagi Kasranto, hanya ada satu, yaitu perasaan menyesal.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya."
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan 17 tahun penjara bagi Kasranto dalam kasus ini.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Kemudian Kasranto juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Kasranto bersalah dalam putusan nanti.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara, Ambil Keuntungan dalam Jual-Beli Sabu Jadi Pemberat, [ Ссылка ].
Ещё видео!