TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 24 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang, Senin (28/6/2021).
Pembongkaran dilakukan lantaran warga menempati lahan milik orang lain serta tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB).
Sempat terjadi adu mulut antara petugas Satpol PP dan warga lantaran warga belum kunjung meninggalkan bangunan liar tersebut. Padahal, dana ganti rugi sudah diberikan kepada warga sebesar Rp 15 juta.
Ещё видео!