MERDEKA.COM - Hasil sidang etik Polri memutuskan mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. Sidang digelar selama 18 jam itu, dipimpim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Usai dibacakan putusan, Ferdy Sambo sempat membacakan tulisan surat permohonan maaf di dalam persidangan. Ferdy Sambo memastikan mengajukan banding terhadap putusan dibacakan komite etik Polri.
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Telegram ► [ Ссылка ]
Ещё видео!