DPR RI mengesahkan revisi undang-undang nomor 1 tahun 1974 soal batas usia perkawinan. Dalam beleid yang baru disahkan, batas minimal usia perkawinan diubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Salah satu yang diharapkan dengan direvisinya undang-undang ini adalah untuk mengurangi resiko kematian pada ibu hamil lantaran pernikahan dini. Hal ini dibahas dalam dialog Lunch Talk bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dan Ketua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.
Official Website: [ Ссылка ]
Facebook.com/BeritaSatu
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatu
Ещё видео!