[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG- Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan angkat bicara terkait tindakannya yang memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Tanjung Morawa berinisial THS (52).
Ashari mengaku karena yang bersangkutan menjadi Kades Terpilih pada penyelenggaran Pilkades 18 April lalu makanya tetap dilakukan proses pelantikan terhadap yang bersangkutan bersamaan dengan 303 Kades terpilih lainnya pada 20 Mei lalu.
Namun karena ada keresahan dari masyarakat dianggap perlu diambil tindakan terhadap oknum Kades yang diduga telah melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya sendiri.
"Mengenai prilaku Kades, itu sesungguhnya hanya bisa dikatakan benar terjadi, sah terjadi harus melalui proses hukum seperti dari Pengadilan maupun proses musyawarah. Terhadap Kades Perdamean ini ada sesuatu yang membuat semua pihak yakin sepertinya memang benar terjadi sesuatu yang dianggap meresahkan, apalagi ada foto-foto yang beredar,"ujar Ashari.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!