FAKTA GRUP –Satresnarkoba Polres Sambas mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang pengedar di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah kamar kost yang berlokasi di Jalan Pangsuma, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat. Tersangka yang diamankan adalah UR (41), seorang wiraswasta yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Agus.
Saat petugas tiba di kamar kost tersangka, mereka menemukan UR sedang berada di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 7,54 gram.
Selengkapnya di Faktakalbar.id serta untuk mendapatkan informasi dan update lainnya.
#faktakalbar #beritaterkini #sambas
Ещё видео!