Pemprov DKI Jakarta mengintegrasikan layanan aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan call center 112. Selain melayani aduan, Dinas Pemberdaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) juga memberikan layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpadu.
Aduan warga terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dan Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A).
Bantuan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Tersedia pendampingan bantuan hukum dan konseling, visum dari Puskesmas atau RSUD, rumah aman dari Dinas Sosial, juga pemberdayaan ekonomi. Layanan tersebut gratis, cukup dengan menghubungi call center 112.
Video by : Timdok Jakarta Smart City
Website: [ Ссылка ]
Youtube: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: Jakarta Smart City
Ещё видео!