Bea Cukai berhasil mengembalikan impor limbah mengandung sampah B3 ke negara asalnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (18/9).
Hal ini terwujud berkat sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya . Heru mengungkapkan bahwa sinergi kali ini berhasil melakukan penindakan terhadap tiga perusahaan penerima Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten, yaitu PT HI, PT NHI, dan PT ART. Hasilnya, 23 kontainer PT HI, 109 kontainer PT NHI, dan 10 kontainer PT ART dinyatakan terkontaminasi sampah/limbah B3 serta direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal. Penindakan ini menambah daftar panjang penindakan impor limbah tercampur sampah/limbah B3 oleh Bea Cukai. Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menegah kurang lebih 2.041 kontainer di Pelabuhan Tj. Perak, Batam, Pelabuhan Tj. Priok, dan Tangerang.
Penanganan Impor Limbah sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, limbah yang diimpor tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah, tidak terkontaminasi B3 dan/atau limbah B3, serta tidak tercampur dengan limbah lainnya. Penindakan terhadap limbah yang tercampur sampah/limbah B3 ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari potensi barang beracun dan berbahaya.
Jangan Lupa Like, Comment, & Subscribe ya...
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Ещё видео!