SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Sebelum ditahan Nikita Mirzani diketahui sempat histeris dan menolak untuk ditahan.
Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Ibu tiga anak itu diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Niki, sapaan akrabnya, sudah masuk ke tahap dua.
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Artis Nikita Mirzanin sempat berteriak histeris menumpahkan emosi di ruangan Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022). (*)
Sumber: Tribun-Medan.com
Video Editor: @thesisuryadi
Narator: @ansyitaa
#nikitamirzani #pencemarannamabaik #uuite
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!