SURABAYA, KOMPAS.TV - KPK menangkap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat beserta seorang panitera dan pengacara dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus korupsi ini, KPK mengatakan Hakim Itong diduga menerima suap dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
KPK masih belum menjelaskan perkara hukum yang ditangani oleh Itong.
PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini 3 orang termasuk Itong masih terus diperiksa.
Pasca penangkapan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, ruangan kerja Hakim Itong di lantai 4 gedung Pengadilan Negeri Surabaya disegel oleh KPK.
Pengadilan Negeri Surabaya sampai sejauh ini masih belum mengetahui perkara suap yang menjerat Itong.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, mereka menyerahkan proses hukum kasus ini sepenuhnnya pada KPK.
Kasus yang ditangani Hakim Itong juga sudah diserahkan ke hakim lain pasca penangkapan oleh KPK.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang ditangkap KPK merupakan hakim karier di Pengadilan Negeri Surabaya dengan jabatan Pembina Utama Muda.
Selain itu, Itong juga merupakan Humas Pengadilan Hubungan Industrial.
Selama kariernya, Itong sempat disorot karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono dalam kasus korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dalam kasus korupsi Rp 28 miliar saat menjabat Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.
Ia juga sempat mendapat sanksi etik dan diskors oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Sahabat Kompas TV Makassar, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Makassar, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
#KSS
#KompasSulsel
#SapaSULSEL
#KompasTVMakassar
Ещё видео!